Cerita di balik terbitnya buku penguatan bawaslu dalam penegakan hukum pidana pemilu |
Pada tanggal 20 Oktober 2022, buku pertama saya yang berjudul "Penguatan Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilu" akhirnya secara resmi terbit dan dicetak oleh Penerbit Fianosa Publishing dibawah pengelolaan Yayasan Nusa Timur.
Buku ini memiliki perjalanan yang panjang yang dimulai sejak tahun 2017, yang berangkat dari sebuah gagasan skripsi hingga kemudian menjadi sebuah buku.
Berangkat dari Skripsi
Saya masih ingat betul dimana pada waktu itu sekitar bulan Maret 2017 saya bersama-sama dengan teman satu angkatan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang membuat forum kelas yang mana tujuannya dalah untuk membahas tentang judul dan persiapan skripsi kami masing-masing karena kami pada waktu itu sudah mendekati semester akhir.
Diskusi pada forum kelas tersebut dilakukan pada saat jam kelas kosong atau saat selesai kuliah. Pada waktu itu saya dan beberapa teman saya seperti Satrio, Hisyam, Jaelani, Havids dan Fitri masih belum mempunyai judul untuk dibahas pada forum tersebut, sehingga kami hanya sekedar memberikan pendangan terhadap judul yang diajukan oleh teman-teman kami lainnya.
Besoknya setelah selesai kuliah, saya kemudian berinisiatif menghadap ke Dosen saya Dr. Sirajuddin, S.H.,M.H dan mencoba berkonsultasi mengenai Judul Skripsi saya. Kebetulan beliau ini adalah dosen Hukum untuk jurusan Hukum Tata Negara dan saya pada waktu penjurusan di semester 5 mengambil jurusan Hukum Tata Negara.
Beliau kemudian memberikan saya waktu itu Koran Jawa Pos yang saat itu sedang dibacanya dan menyarankan saya untuk melihat tulisan opini tentang Bawaslu dan kemudian meminta untuk saya mendalami tulisan tersebut dan mencari hal apa yang bisa diangkat dari tulisan tersebut. Apabila sudah menemukan saya diminta untuk bertemu dengannya kembali.
3 Hari saya mencoba mencari mengenai apa urgensi dan hal yang dapat saya angkat dari tulisan tersebut. Kemudian saya mendapati dalam rekomendasi tulisan tersebut yakni Penguatan Bawaslu namun tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai rekomendasi tersebut.
Kemudian saya menghubungi lagi dosen saya untuk menghadap dan berkonsultasi mengenai isu Penguatan Bawaslu tersebut. Saya masih ingat waktu itu rumusan judul awal saya adalah Analisis Yuridis Upaya Penguatan Bawaslu.
Singkatnya setelah diskusi panjang saya disarankan oleh Pak Sirajuddin untuk menyiapkan latar belakang permasalahan dan rumusan masalah lalu menghadap kepada Kaprodi yakni Pak Zulkarnain,S.H.,M.H untuk mengajukan rancangan proposal skripsi tersebut agar segera dibuatkan Surat Keputusan untuk mendapat Dosen Pembimbing.
Setelah pengajuan proposal skripsi saya tersebut, kemudian saya mendapatkan dua dosen pembimbing yakni Pak Dr. Sirajuddin., S.H.,M.H dan Pak Dr. Anwar C. S.H.,M.H. Dalam proses bimbingan tersebut banyak terjadi dinamika dan perubahan baik pada judul maupun isi dari skripsi tersebut.
Setelah tahap Seminar Proposal Skripsi selesai, saya kemudian semakin bersemangat untuk mengejar agar segera Ujian Skripsi dan Yudisium. Setiap kali ada revisi ketika bimbingan, saya segera memperbaikinya dan segera menghubungi dosen pembimbing untuk bimbingan selanjutnya.
Hingga akhirnya pada tanggal 29 Agustus 2017 saya secara resmi dan sah memperoleh gelar Sarjana Hukum setelah melewati Sidang Skripsi dan Yudisium yang dilakukan pada hari yang sama.
Diangkat Lagi Menjadi Tesis
Setelah Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum nomor 07 Tahun 2017 resmi disahkan, saya mencoba melihat dan membaca undang-undang tersebut dan melihat bahwa Bawaslu kini sudah mengalami banyak sekali perubahan terutama dari sisi kewenangannya.
Rekomendasi penguatan yang saya tulis dalam skripsi saya banyak yang sudah diakomodir dalam undang-undang tersebut.
saya yang pada waktu lulus sarjana hukum kemudian langsung melanjutkan studi Magister Hukum di Universitas Widyagama Malang. Saya kemudian berinisiatif kembali mengangkat isu penguatan bawaslu, namun kali ini memgenai Penegakan Hukum Pidananya.
Kemudian dalam proses pengajuan tesis tersebut saya dibimbing oleh dua Dosen Pembimbing yakni Pak Dr. Anwar dan Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H
Karena fondasi tulisan yang sudah ada dari Skripsi saya sebelumnya, saya tidak mengalami kesulitan berarti dalam menulis Tesis, maupun dalam menghadapi revisi dari pembimbing.
Tahap demi tahap dilalui, mulai dari seminar proposal tesis pada tanggal ..... hingga pelaksanaan ujian tesis pada tanggal 2019 saya akhirnya ecara resmi dan sah memperoleh gelar Magister Hukum.
Dipresentasikan Dalam Konferensi Tata Kelola Pemilu 2019
Proses Menjadi Buku
Sambutan dan Pengantar dari Ketua Bawaslu Pertama dan Ketua Bawaslu
Pemesanan Buku
https://www.fliosmart.com/2022/09/penguatan-bawaslu-dalam-penegakan-hukum.html
https://play.google.com/store/books/details?id=5nqWEAAAQBAJ&pli=1
Sinopsis Buku
Penguatan lembaga pengawas pemilu di dalam UU No. 07/2017 tentang Penyelenggara Pemilu ternyata perlu ditinjau ulang. Peran Bawaslu yang lebih banyak berfokus pada pengawasan dan penyelesaian pelanggaran Administrasi Pemilu, ternyata tidak dapat diukur sejauh mana tingkat keberhasilannya. Jika pengawasan diharapkan untuk menekan jumlah terjadinya kecurangan dan keberatan dalam proses penyelenggaran pemilu, hal ini justru tidak terwujud, jika melihat angka pelanggaran Pidana Pemilu yang sangat tinggi setiap penyelenggaran pemilu dan banyak kasus tersebut pula yang diterlantarkan dan diabaikan oleh Kepolisian sebagai lembaga yang berwenang menangani kasus pelanggaran Pidana sesuai temuan dan rekomendasi Bawaslu.
Peran Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dan lembaga penerima dan penyalur laporan pelanggaran sebaiknya direformasi dan dicari sistem yang lebih sederhana dan efektif untuk menangani hal ini. Fungsi yang mesti diperkuat oleh Bawaslu adalah peran lembaga ini dalam menegakkan hukum pidana Pemilu.